Gugatan Wanprestasi Kandas, Debitur Ajukan Keberatan dan Tegaskan Tetap Beritikad Baik
Gugatan Wanprestasi Kandas, Debitur Ajukan Keberatan dan Tegaskan Tetap Beritikad Baik--Fadli
BACA JUGA:Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan
Lebih lanjut, Irwan menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama majelis hakim adalah kesalahan dalam menentukan kompetensi pengadilan.
Kekeliruan tersebut menyebabkan gugatan bertentangan dengan asas kompetensi peradilan, sehingga secara hukum gugatan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa pokok perkaranya.
“Kesalahan menentukan pengadilan yang berwenang adalah fatal. Akibatnya, perkara tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan materiil,” tegasnya.
Meski gugatan telah dinyatakan tidak diterima, pihak debitur melalui kuasa hukumnya tetap menempuh langkah hukum lanjutan.
Isra Miranti, S.H. dan Kurnia Mehesa, S.H., selaku kuasa hukum debitur, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Hari ini kami telah mendaftarkan akta keberatan dengan Nomor 155/Pdt.GS/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Tujuannya agar putusan tersebut dapat dikuatkan oleh majelis hakim dan ke depannya bisa menjadi yurisprudensi serta edukasi bagi perusahaan pembiayaan dalam mengajukan gugatan sederhana,” ujar Isra Miranti & Kurnia Mahesa.
Menurutnya, gugatan sederhana memiliki syarat dan mekanisme khusus yang harus dipatuhi.
Jika perusahaan pembiayaan lalai memahami aspek formil maupun kompetensi pengadilan, maka gugatan berpotensi kandas seperti perkara ini.
Menariknya, meskipun putusan pengadilan berpihak kepada debitur, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tetap memiliki itikad baik.
Debitur disebutkan masih berkeinginan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak leasing selaku kreditur.
“Putusan ini bukan berarti klien kami lari dari tanggung jawab. Klien kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang benar dan adil,” pungkasnya.
Kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan pembiayaan agar lebih cermat dan profesional dalam menempuh jalur hukum, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa upaya hukum harus didukung dengan dasar hukum dan pembuktian yang kuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




