Banner Pemprov
Pemkot Baru

Siap-Siap Saksi Fakta Bakal Blak-Blakan Bongkar Adanya Dugaan PMH Oleh Pihak Tergugat

Siap-Siap Saksi Fakta Bakal Blak-Blakan Bongkar Adanya Dugaan PMH Oleh Pihak Tergugat

Suasana sidang gugatan PMH sengketa lahan eks Cineplex kembali tidak dihadiri turut tergugat--

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik

Ia mengaku menemukan sejumlah dokumen, yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dan akan menjadi bahan bantahan dalam kesimpulan nanti.

“Setelah persidangan ini, kami akan memeriksa satu per satu bukti dari pihak tergugat. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami, terutama terkait peralihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 dan 339,” tegasnya.

Tak berhenti sampai di situ, Hambali juga mengungkapkan rencana pihaknya untuk menghadirkan saksi ahli perdata yang memiliki kompetensi khusus di bidang pertanahan.

Saksi ahli tersebut direncanakan akan dihadirkan setelah agenda pemeriksaan saksi fakta selesai.

“Kami juga akan berupaya menghadirkan saksi ahli perdata, khususnya yang memahami hukum pertanahan, guna memperkuat dalil gugatan kami,” tambahnya.

Dalam pokok gugatan yang diajukan, pihak ahli waris meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dua Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan 831/2010 yang dibuat oleh Notaris Henywati Ridwan pada 11 Agustus 2010 antara pihak tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Menurut penggugat, AJB tersebut dibuat atas objek tanah yang saat itu masih berstatus sita jaminan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara Nomor 35 dan 48.

Penggugat juga menegaskan bahwa lahan eks Cineplex, dengan luas sekitar 10.850 meter persegi hingga kini masih dikuasai oleh pihak tergugat, meskipun secara hukum masih menjadi objek sengketa.

Selain itu, SHGB Nomor 351 dan 339 atas nama PT Permata Sentra Propertindo dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diduga terbit dari proses administrasi yang cacat hukum.

Dengan akan dihadirkannya saksi fakta dan rencana menghadirkan saksi ahli, sidang gugatan perlawanan ini diperkirakan akan semakin mengerucutkan pokok persoalan sengketa lahan strategis di jantung Kota Palembang tersebut.

Majelis hakim diharapkan dapat menggali kebenaran materiil sebelum mengambil putusan akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: