Banner Pemprov
Pemkot Baru

PH Afrizal Soroti Ganti Rugi Keuangan Negara, Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

PH Afrizal Soroti Ganti Rugi Keuangan Negara, Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

PH Afrizal Soroti Ganti Rugi Keuangan Negara, Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan--Fadli

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp2 Miliar, Ahli Sebut Separuh Dana Mengalir ke Terdakwa Pengadaan APAR Empat Lawang

BACA JUGA:Bikin Boncos Uang Negara, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Dituntut 1 tahun 8 Bulan Penjara

Lebih lanjut, Subrata menyinggung adanya beberapa terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menilai pembebanan kerugian negara seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak dibebankan sepenuhnya kepada satu terdakwa saja.

“Dalam perkara ini kan ada lebih dari satu terdakwa. Kalau kerugian negara ditimbulkan oleh dua orang, seharusnya pembebanannya juga dibagi, bukan justru seluruhnya dibebankan kepada Afrizal,” katanya.


Aprizal terdakwa korupsi pengadaan APAR Kabupaten Empat Lawang Dituntut pidana 1 tahun 10 bulan penjara--Fadli

Menurut Subrata, berdasarkan alat bukti yang terungkap, terdapat indikasi bahwa aliran dana dengan nilai sekitar Rp800 juta tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya.

Hal inilah, kata Subrata akan menjadi poin utama dalam nota pembelaan yang akan diajukan pihaknya yang bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

“Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah pembelaan secara maksimal dan mengungkap kebenaran berdasarkan fakta-fakta persidangan,” pungkas Subrata.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Aprizal selaku tenaga ahli DPRD Empat Lawan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APAR hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Menurut JPU Kejari Empat Lawang, terdakwa Aprizal terbukti memenuhi seluruh unsur pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH agar terdakwa Aprizal dituntut jaksa dengan pidana pokok selama 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tidak hanya pidana pokok dan denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp371 juta.

Yang mana, sebelumnya terdakwa Aprizal mengklaim telah menitipkan uang Rp500 juta sebagai bentuk uang pengembalian kerugian negara.

Apabila terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti sebesar Rp371 juta tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: