Banner Pemprov
Pemkot Baru

JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah

JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah

JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah--Fadli

Uang Diduga Dipakai untuk Beli Aset Bernilai Tinggi

Tidak hanya menerima aliran dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

Dalam dakwaan dijelaskan, Leni melakukan pembelian:

Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi senilai Rp250 juta

Tanah seluas 434 m² di Sei Seputih seharga Rp1,5 miliar

Pembangunan rumah senilai Rp500 juta

Mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V

Seluruh pembelian tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari proses penyamaran hasil kejahatan narkotika agar terlihat sebagai harta yang sah.

Dakwaan Berlapis

Atas seluruh perbuatan tersebut, JPU mendakwa Leni Marlina melanggar:

Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010

Pasal 137 huruf a dan huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: