JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah
JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah--Fadli
Uang Diduga Dipakai untuk Beli Aset Bernilai Tinggi
Tidak hanya menerima aliran dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam dakwaan dijelaskan, Leni melakukan pembelian:
Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi senilai Rp250 juta
Tanah seluas 434 m² di Sei Seputih seharga Rp1,5 miliar
Pembangunan rumah senilai Rp500 juta
Mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V
Seluruh pembelian tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari proses penyamaran hasil kejahatan narkotika agar terlihat sebagai harta yang sah.
Dakwaan Berlapis
Atas seluruh perbuatan tersebut, JPU mendakwa Leni Marlina melanggar:
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010
Pasal 137 huruf a dan huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


