JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah
JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah--Fadli
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Fasilitasi Kejari Lubuklinggau dalam Sidang Tahanan Titipan
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan Melalui Peran Wali Pemasyarakatan
Rinciannya antara lain:
1. Jaringan Wehan
Transaksi masuk: Rp21,2 juta
Transaksi keluar: Rp1,1 miliar
2. Terkait Hasanudin
Setoran dan transfer: Rp1,67 miliar
Transfer lain: Rp670 juta
Transfer tambahan: Rp502 juta
3. Terkait Barmawi dan Rizal (DPO)
Transfer dan setoran tunai: lebih dari Rp5,6 miliar
Penarikan tunai: Rp1,7 miliar
Setoran tunai tambahan: Rp1,75 miliar
Menurut JPU, pola perputaran dana ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang dari kejahatan narkotika—sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


