Tak Sekedar Wacana, Kejaksaan RI Tunjukkan Bukti di Era ST Burhanuddin
Tak Sekedar Wacana, Kejaksaan RI Tunjukkan Bukti di Era ST Burhanuddin--Penkum
BACA JUGA:Dr. Ketut Sumedana, Jaksa Humanis Calon Kepala Kejati Sumsel Pengganti Dr. Yulianto
BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Jajarannya Dukung Program Kementerian Pertanian, untuk Swasembada Pangan Nasional
Kinerja menjadi indikator utama evaluasi pimpinan wilayah, sehingga setiap kepala satuan kerja wajib memastikan penanganan kasus berjalan optimal dan selaras dengan arah kebijakan nasional.
Selain restrukturisasi internal, Kejaksaan RI juga menonjol melalui pendekatan penegakan hukum humanis.
Program ini menjadi prioritas Jaksa Agung, terutama untuk penyelesaian perkara kecil yang tidak berdampak luas pada masyarakat.
Di banyak kasus, penyelesaian melalui jalur non-litigasi menjadi pilihan utama. Berbagai pendekatan seperti musyawarah berbasis kearifan lokal, restorative justice, hingga program Jaga Desa diterapkan untuk memastikan hukum berjalan tanpa mengabaikan kemanusiaan.
Ketut menyebutkan bahwa Kejaksaan RI kini berusaha menghadirkan hukum yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa seorang jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan empati.
Pendekatan humanis dan ketegasan hukum menjadi dua sisi yang berjalan beriringan, memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menindak, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Pada penanganan perkara korupsi, Kejaksaan RI memiliki kebijakan khusus dengan memasukkan unsur perekonomian negara dan kepentingan hidup masyarakat.
Hal ini menjadi landasan agar setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mampu menyelamatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Pendekatan ini selaras dengan program prioritas pemerintah dalam Asta Cita yang menekankan pentingnya keberlanjutan ekonomi nasional.
Dengan berbagai langkah reformasi tersebut, Kejaksaan RI disebut telah melakukan transformasi menyeluruh—baik secara kelembagaan maupun dalam praktik penegakan hukumnya.
Reformasi ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi terwujudnya institusi kejaksaan yang modern, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


