Undercover Buy, Polisi Tangkap Pasutri di Prajen Banyuasin yang Edarkan Pil Ekstasi
Pasutri Ditangkap Polisi Undercover Buy.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Kemudian ketiga pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangan lebih di Mapolres Banyuasin.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," pungkasnya.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

