Edarkan Obat Keras Daftar G Tak Berizin Hingga Fatal Dikonsumsi Tanpa Resep, Hadi Terancam Pidana Berat

Ilustrasi ancaman pidana hingga dampak kesehatan dari penjualan obat daftar G ilegal--
BACA JUGA:Deretan Suplemen yang Baru Saja Dilarang BPOM, Cek Seksama!
BACA JUGA:Hasil BBPOM: Menu MBG di Pedamaran OKI Terkontaminasi Bakteri E Coli
Kasus Hadi terungkap, setelah BBPOM Palembang bersama Polda Sumsel dan Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan razia pada 29 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sekitar 120 macam jenis obat keras daftar G dalam jumlah besar, tersimpan di rak belakang dan etalase toko.
Menurut keterangan ahli farmasi Equirina Leonora, S.Si., Apt, obat-obatan yang ditemukan tergolong berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Efek sampingnya dapat memicu kerusakan hati, gangguan ginjal, penurunan kesadaran, hingga kematian bila digunakan sembarangan.
"Peredaran obat keras tanpa pengawasan adalah ancaman serius bagi keselamatan masyarakat," tegas keterangan ahli.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar izin usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan publik.
"Tindakan ini dapat merusak sistem pengawasan obat nasional, serta membuka peluang penyalahgunaan obat keras di tingkat masyarakat," tambah ahli.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat pasal tentang praktik kefarmasian tanpa izin dan peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Kesehatan.
Sidang akan berlanjut pekan depan. Bila terbukti bersalah, Hadi bukan hanya kehilangan usahanya, tetapi juga berpotensi mendekam lama di balik jeruji besi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: