Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan Bobby Asia sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Pejabat OKI

Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan Bobby Asia sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Pejabat OKI--
BACA JUGA:Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Pengganti Perkara Korupsi Dispora
Dengan penampilan meyakinkan tersebut, ia mendatangi sejumlah pejabat di Kabupaten OKI yang tengah menghadapi masalah hukum, dan menawarkan "bantuan" untuk menyelesaikan kasus korupsi yang mereka hadapi dengan imbalan sejumlah uang.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai jaksa dari Kejagung yang bisa membantu menyelesaikan perkara korupsi di daerah. Berdasarkan pengakuan awal, aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan Juni 2025," ungkap Aspidsus Adhryansah.
Tersangka Edwin Ferdinan turut ditetapkan sebagai tersangka membantu jaksa gadungan Bobby Asia menjalankan aksi pemerasan terhadap pejabat OKI--
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya adalah satu set seragam resmi kejaksaan lengkap dengan atribut, beberapa telepon genggam, serta bukti transaksi keuangan yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti tersebut kini telah disita untuk kepentingan pembuktian di tahap selanjutnya.
Lebih lanjut, Adhryansah menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKI beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik Kejati Sumsel menemukan adanya indikasi kuat bahwa perbuatan Bobby Asia tidak hanya bersifat penipuan, melainkan juga diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi karena melibatkan pemerasan terhadap pejabat daerah.
"Selain itu yang bersangkutan adalah sebagai ASN aktif di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung," terang Aspidsus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf b atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan atau wewenangnya.
Kejati Sumsel juga memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
Tim penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan internal ASN maupun pihak luar, yang turut membantu atau memperoleh keuntungan dari aksi pemerasan ini.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya pejabat publik, untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: