Banner Pemprov
Pemkot Baru

Panglima Perang Timses 'Bertaji' Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI OKU Rp308 Juta

Panglima Perang Timses 'Bertaji' Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI OKU Rp308 Juta

Panglima Perang Timses 'Bertaji' Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI OKU Rp308 Juta--

BACA JUGA:Selain Skandal Korupsi PMI Isu Perselingkuhan Gegerkan Publik, Fitri-Dedi Diambang Perceraian

"Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan justru dipakai untuk membayar utang pribadi, dan uang perjalanan dinas untuk anggota PMI pun tidak dibayarkan, jelas Vanny dalam keterangannya.

Sementara itu, tersangka AA selaku Bendahara PMI OKU turut terlibat aktif dalam praktik tersebut.


Salah satu tersangka korupsi dana hibah PMI OKU dipakaikan borgol dan rompi keramat oleh jaksa Kejari OKU--

Ia diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, memanipulasi bukti perjalanan dinas, serta melakukan pembelanjaan dengan nilai markup dan volume yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Akibat tindakan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp308.953.978 berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten OKU.

Dana hibah yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial kemanusiaan, donor darah, dan kesiapsiagaan bencana, justru dikorupsi demi kepentingan pribadi.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Baturaja sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah Vanny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kejati Sumsel menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Vanny menutup keterangannya, dengan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.

"Dana hibah adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan sosial, bukan untuk memperkaya diri sendiri," tegasnya.

Dengan ditetapkannya Ketua dan Bendahara PMI OKU sebagai tersangka, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran agar setiap lembaga sosial dan kemanusiaan menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: