Banner Pemprov
Pemkot Baru

Panglima Perang Timses 'Bertaji' Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI OKU Rp308 Juta

Panglima Perang Timses 'Bertaji' Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI OKU Rp308 Juta

Panglima Perang Timses 'Bertaji' Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI OKU Rp308 Juta--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, resmi menetapkan dua orang pengurus organisasi kemanusiaan tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU yang dikucurkan selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, melalui rilis resmi yang diterima redaksi pada Selasa 7 Oktober 2205.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap YN, selaku Ketua PMI Kabupaten OKU periode 2022 sekarang, dan AA selaku Bendahara PMI Kabupaten OKU sejak tahun 2021 hingga kini.

BACA JUGA:Bidik Penyidikan Korupsi Dana Hibah 2022-2024, Kantor PMI OKU Digeledah Kejari

BACA JUGA:Ketua PMI OKI Terpilih, dr. H. Masagus M. Hakim Fokus Siapkan Pembentukan Pengurus Kecamatan

Diketahui, tersangka YN bernama lengkap Yunizir Djakfar merupakan panglima perang timses Bupati OKU Teddy-Marjito saat Pilkada 2024 silam, sedangkan AA bernama diketahui bernama lengkap Afua.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Senin kemarin, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU kepada PMI tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," ujar Vanny dalam rilisnya.


Tersangka korupsi dana hibah PMI Kabupaten OKU usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari--

Langkah hukum tersebut berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan, di antaranya Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025 hingga Nomor: Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa YN sebagai Ketua PMI OKU diduga kuat melakukan berbagai penyimpangan.

Ia disebut, memerintahkan bendahara untuk membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif tanpa realisasi kegiatan di lapangan.

Selain itu, YN juga diketahui mengatur dan menyetujui pembelian barang yang fiktif, melakukan markup anggaran, serta menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang: Fitrianti Agustinda Ngotot Tak Salah, Berdalih sebagai Pembina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: