Dua Begundal Spesialis Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Palembang
Dua Begundal Spesialis Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Palembang--
BACA JUGA:WADUH, Begal di Ogan Ilir Ini Punya Modus Tukar Sepeda Motor ‘Buruk’ Jadi Baru
- Uang Hasil Kejahatan untuk Utang Rentenir
Dari hasil penjualan motor curian tersebut, terdakwa Wisnu memperoleh bagian Rp3 juta, sementara terdakwa Ulil mendapatkan Rp2 juta. Sisanya digunakan untuk membayar utang kepada seorang rentenir.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Polisi berhasil mengidentifikasi keduanya melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi korban menjadi penguat dakwaan jaksa di persidangan.
- Resahkan Warga
Aksi kedua begundal ini sebelumnya cukup meresahkan masyarakat, terutama warga sekitar Demang Lebar Daun.
Modus mereka yang mencari korban pada dini hari membuat warga menjadi waswas untuk beraktivitas malam hari.
Kini, dengan ancaman pidana empat tahun penjara, masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


