Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dukung Pilar Demokrasi, Giliran Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Wartawan

Dukung Pilar Demokrasi, Giliran Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Wartawan

Dukung Pilar Demokrasi, Giliran Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Wartawan--

Masa kerja/usaha minimal 1 tahun.

Memiliki NPWP & SPT Tahunan.

Dokumen yang Diperlukan

Formulir aplikasi, pasfoto, fotokopi KTP, KK, surat nikah/cerai.

Slip gaji/surat penghasilan & SK kerja.

Dokumen usaha (SIUP, TDP, laporan keuangan 3 bulan) 

Izin praktek untuk profesional.

NPWP, rekening koran 3 bulan terakhir.

Surat pernyataan belum punya rumah & belum terima subsidi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait