Pengacara Febrie Adriansyah Buka-bukaan Soal Emas 74 kg-Valas

Senin 26-10-2026,14:09 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Kasus ini tak lepas dari rekam jejak mentereng Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.

Dahlan Iskan sempat menanyakan kemungkinan adanya motif balas dendam dari orang-orang yang pernah ditangkap oleh eks Jampidsus tersebut.

BACA JUGA:Istana Tunggu Usulan Jampidsus Baru dari Jaksa Agung

BACA JUGA:Komisi III Dorong Pelibatan KPK Dalam Penanganan Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

Menurut Febri, kliennya sempat mencurahkan isi hatinya tepat sehari sebelum ditahan.

Kata Febrie kepada Febri, dalam ceritanya itu, telah banyak menangani perkara yang mengusik kepentingan pihak-pihak tertentu, mulai dari kasus timah, kelangkaan minyak goreng, hingga mega korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Beliau bertanya 'Feb, apa saya kelamaan ya jadi Jampidsus? Selama saya jadi Jampidsus banyak berkara terkait kepentingan oligarki yang menyayat-nyayat'," ujar Febri menirukan perkataan Febrie saat bertemu di kediaman sang eks Jampidsus tersebut.

Terkait tuduhan TPPU dan kepemilikan emas 74 koligram yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah, Febri Diansyah juga mengatakan bahwa dalam persidangan kliennya membantah secara tegas soal kepemilikan.

BACA JUGA:Mabes Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi

BACA JUGA:Akhirnya Jampidsus Mengundurkan Diri, ini Penjelasan Kejagung

Pun di dalam persidangan itu, terdakwa lain Don Ritto justru yang mengakui bahwa seluruh aset emas 74 kg maupun valas yang ditemukan itu, merupakan kepemilikannya.

"Emasnya pun emas cukim, bukan logam mulia Antam. Tidak ada bukti asal-usul emas itu dari uang yang dituduhkan. Pak Febrie secara jelas menyatakan emas 74 kilogram itu bukan miliknya, dan Don Ritto di eksepsinya juga mengakui emas itu miliknya yang ia kelola," papar Febri.

Ia menyebut penyitaan aset terkesan dipaksakan dan diduga mengandalkan asumsi jaksa dan cocoklogi.

"Jaksa hanya menyimpulkan penerimaan di kantor Don Ritto diubah jadi emas dan valas tanpa kejelasan kapan dan bagaimana prosesnya. Prosesnya terlihat tergesa-gesa dan dipaksakan," kata Febri.

Ia melanjutkan, aset lain yang disebut-sebut jaksa memiliki keterkaitan dengan Febrie, dinilai tidak logis secara hukum.

BACA JUGA:Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya Namun Bantah 74 kg Emas Batangan-Uang Setengah Triliun Kepunyaannya

Kategori :