Banner Pemprov

Pengacara Febrie Adriansyah Buka-bukaan Soal Emas 74 kg-Valas

Pengacara Febrie Adriansyah Buka-bukaan Soal Emas 74 kg-Valas

Febri Diansyah (kanan). --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Tokoh pers nasional Dahlan Iskan kembali menayangkan episode podcast "Energy Disway" terbaru dan eksklusif dengan advokat Febri Diansyah.

Anda sudah tahu. Febri Diansyah kali ini menjadi salah satu kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU).

Dalam podcast ini, Febri menilai bahwa dakwaan yang menjerat Febrie dinilai memiliki banyak kejanggalan dan kental dengan nuansa serangan balik dari pihak-pihak tertentu.

Febri membeberkan bahwa proses persidangan saat ini tengah menanti putusan sela dari majelis hakim yang dijadwalkan hari ini, Senin, 26 Oktober 2026.

BACA JUGA:Eksepsi Nurman Herin dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Rizal Syamsul: Subjek Hukum

BACA JUGA:Rumah Mantan Bupati Nunukan Digeledah Penyidik Jampidsus Kejagung

Putusan ini akan menentukan nasib eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan oleh pihak pertahanan.

"Kami berharap majelis hakim proposional saja. Karena ini perkara besar dengan aktor high profile, banyak pihak tertarik untuk menyerang dalam bentuk hoaks atau informasi tidak benar," kata Febri saat ditanya Dahlan Iskan mengenai harapannya terhadap putusan sela tersebut.

Lebih lanjut, Febri Diansyah secara lugas mengungkapkan rapuhnya konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tim kuasa hukum Febrie ini menemukan setidaknya 22 masalah mendasar dalam berkas dakwaan --di mana 12 di antaranya berkaitan langsung dengan tuduhan pemerasan.

BACA JUGA:Mantan Jampidsus tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung, Jumat Diagendakan Kembali

BACA JUGA:Legislator Senayan ini Bantah Pernyataan Hotman tentang Penetapan Tersangka Jampidsus Harus Izin Presiden

"Di dakwaan tidak ada satu pun perbuatan Pak Febrie yang memaksa langsung atau menyuruh siapa pun menekan Tan Kian," tegas mantan aktivis pers mahasiswa UGM tersebut.

Ia justru menyoroti peran sentral sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diduga menekan saksi, namun anehnya hingga kini tidak ada penetapan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: