Mas Bechie tak Lagi Bebas, Pembebasan Bersyarat Dicabut

Jumat 09-10-2026,11:38 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-1797.PK.07.04 pada 30 September 2026.

"Terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan," ungkap Kusnali kepada wartawan di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).

Kusnali menjelaskan, pihaknya sempat membentuk tim pemeriksaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, pemeriksaan kemudian diambil alih oleh Inspektorat Jenderal Ditjenpas.

"Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut, membentuk tim pemeriksaan, dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasilnya seperti apa," tegasnya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Keamanan dengan TNI, Lapas Tanjung Raja Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga, Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

Sejumlah petugas juga telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pembebasan bersyarat Bechi. Meski demikian, Kusnali mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petugas yang terlibat.

"Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat," tuturnya.

Kusnali menyebut pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bechi turut mendorong pihaknya meninjau kembali tahapan pemberian hak tersebut. Menurut dia, peninjauan dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban.

"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi," bebernya.

6. Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang

Pada Kamis (8/10/2026), pencabutan pembebasan bersyarat Bechi mulai dilaksanakan. Bechi datang ke Kantor Bapas Kelas I Malang untuk menjalani wajib lapor sekaligus menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat.

Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi membenarkan pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026).

"Bahwa terkait SK pencabutan klien bapas malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ungkap Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga, Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Klarifikasi Pemberitaan Negatif, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal di dalam Lapas

Kategori :