JAKARTA, SUMEKS.CO - Bola panas ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka belum berhenti pascaMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap keabsahan surat keterangan pengganti ijazah.
Buntutnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu disampaikan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.
BACA JUGA:Dampak Putusan MK, Gibran Terhambat Nyapres 2029
BACA JUGA:Malam ini MK Bacakan Putusan Sidang Keabsahan Ijazah Gibran
"Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Khozinudin, objek yang dipersoalkan adalah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Di mana suket tersebut dijadikan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara sekolah menengah atas (SMA).
"Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," jelasnya.
Aduan ini dilayangkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran. Khozinudin menyebut meski gugatan tak diterima, pertimbangan hukum hakim jadi bukti bahwa Gibran tak punya ijazah setara SMA.
BACA JUGA:Surat Keterangan Ijazah Gibran dari Kemendikdasmen Bingungkan Hakim MK, ini Isinya
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Syarat Pendidikan Gibran Malam ini, Agenda Pembuktian dari Pemohon
"Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah," tutur Khozinudin.
Khozinudin lalu bicara soal pertimbangan hakim konstitusi yang mengaitkan suket tersebut dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat disetarakan mestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri.
"Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," terangnya.
BACA JUGA:Pembukaan Muktamar ke-35 NU Dimajukan, Prabowo-Gibran Dipastikan Hadir