Hotspot Disandingkan dengan Peta Konsesi
Sebelumnya Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki mengarahkan agar langkah verifikasi diperkuat dengan pemetaan sebaran titik panas (hotspot) yang disandingkan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi perusahaan.
Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi posisi titik api, baik di dalam konsesi, di sekitar batas wilayah, maupun di luar izin usaha.
BACA JUGA:Pemkab Terus Siaga, Pemprov Perkuat Penanganan Karhutla di OKI
Muchendi mengatakan pemetaan tersebut penting agar pemerintah memiliki dasar yang objektif dalam melakukan pengawasan dan menentukan langkah penanganan.
“Kita ingin setiap informasi mengenai hotspot dan karhutla dapat dipetakan dengan jelas. Mana yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas, maupun di luar konsesi harus diketahui berdasarkan data dan kondisi lapangan,” ujar Muchendi.
Ia menegaskan, data hasil pemetaan harus dilanjutkan dengan verifikasi di lapangan. Dengan demikian, pemerintah dapat melihat kondisi sebenarnya sekaligus memastikan langkah pengendalian dilakukan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Data wajib diverifikasi di lapangan. Setelah itu baru kita lihat langkah penanganannya dan apa yang perlu dilakukan selanjutnya sesuai ketentuan,” tegasnya.