Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memperkuat pengawasan terhadap enam perusahaan yang areal konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah daerah melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mengevaluasi pengendalian kebakaran yang dilakukan masing-masing perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI, Muktaqid, ST mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai area terbakar dapat dibuktikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Enam perusahaan diminta menyampaikan dokumen pendukung berupa titik koordinat, waktu kejadian, kronologi, serta langkah penanganan kebakaran.
BACA JUGA:Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Rawan Dioptimalkan Pemkab OKI
BACA JUGA:Bupati OKI Pastikan Warga Terdampak Karhutla Dapat Layanan Kesehatan Gratis
“Tiga perusahaan telah memberikan klarifikasi tertulis, sementara tiga lainnya masih melengkapi data. Kami memberikan batas waktu paling lama 14 hari kerja, dengan target penyelesaian dalam tujuh hari,” ujar Muktaqid, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Muktaqid, proses pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) diterjunkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi guna mencocokkan laporan perusahaan dengan kondisi faktual.
Apabila perusahaan menyatakan sumber api berasal dari luar areal usaha, verifikasi akan mencakup titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta kondisi lahan sebelum dan sesudah kejadian.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar Pemkab OKI untuk mengevaluasi pengendalian karhutla dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Tak Ada Kata Enjoy Saat Warga Menderita: Ratu Dewa Luruskan Pernyataan Soal Asap Karhutla dan ISPA
BACA JUGA:Gandeng Warga Cegah Karhutlah, Pemda Siapkan Insentif
“Tidak hanya klarifikasi, tetapi juga monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kebakaran. Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Muktaqid.
Pengawasan juga mencakup pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pengendalian karhutla. DLH OKI berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memastikan kesiapan sistem, personel, sarana dan prasarana pemadaman, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2025.