Dari keuntungan tersebut kemudian terjadi berbagai pengeluaran yang menurut Fika berkaitan dengan permintaan Abi Nurwardani maupun pihak-pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
JPU KPK kemudian mengejar lebih jauh mengenai sejauh mana pengetahuan serta persetujuan Daniel Braindnata dan Helviana terhadap pengeluaran tersebut.
Fika berdalih, dirinya melaporkan pengeluaran-pengeluaran tersebut kepada jajaran petinggi PT MSA sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan.
Khusus mengenai Helviana, Fika menyebut setiap pengeluaran yang disampaikan kepadanya pada intinya mendapat persetujuan.
Meski demikian, JPU KPK menilai keterangan Fika justru memperlihatkan adanya hal yang belum diungkap secara terang mengenai peran Komisaris Daniel dan Dirut Helviana dalam aliran dana tersebut.
Persoalan tersebut menjadi penting, karena total uang dan barang yang disebut mengalir dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Dalam persidangan, Fika juga mengakui bahwa permintaan uang dan fasilitas dari Abi Nurwardani sudah terjadi sebelum kontrak pengadaan ditandatangani.
Salah satunya berupa permintaan uang sebesar Rp300 juta pada 2025. Selain uang, terdapat pula fasilitas berupa pembayaran hotel di Jakarta yang disebut berkaitan dengan kebutuhan survei.
Menariknya, Fika mengaku tidak memiliki bukti tanda terima atas uang Rp300 juta tersebut. Uang itu juga disebut tidak pernah dikembalikan.
Fika mengakui pemberian uang dan fasilitas tersebut dilakukan sebelum kontrak dengan tujuan agar pihak terkait membeli barang dari PT MSA.
Setelah kontrak ditandatangani, permintaan uang kembali terjadi.
Secara keseluruhan, Fika mengakui adanya aliran dana dan barang dengan nilai lebih dari Rp13 miliar yang diberikan berdasarkan permintaan Abi Nurwardani maupun pihak-pihak lain di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Namun, Fika menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti, mengenai pembagian uang tersebut kepada siapa saja.
"Kami hanya memberikan. Untuk pembagian kepada siapa saja, itu urusan dari Abi," ujar Fika dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang digali JPU KPK dalam persidangan.
Sebab, selain mengungkap aliran uang dari keuntungan proyek Smartboard, jaksa juga berupaya memastikan sejauh mana keterlibatan struktur internal PT MSA, khususnya Daniel Braindnata dan Helviana, dalam proses pengeluaran uang tersebut.