SUMEKS.CO,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terus menggali keterlibatan jajaran petinggi PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dalam perkara dugaan korupsi pemberian suap proyek pengadaan Chromebook dan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 7 Oktober 2026.
Sidang perkara tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.
Dalam persidangan, JPU KPK menyoroti keterangan Fika terkait pengeluaran uang dalam jumlah besar yang bersumber dari keuntungan PT MSA atas proyek pengadaan Smartboard.
BACA JUGA:Tepis Terima Fee Rp3,3 Miliar , Bupati Nonaktif Edison “Mohon Doa” kepada Masyarakat Muara Enim
BACA JUGA:Nah Loh! Fee Pengadaan Chromebook-Smartboard Turut Menyeret Nama Istri Rusdi Hairullah
Jaksa bahkan menilai, keterangan Fika terkesan menutupi peran dua petinggi PT MSA lainnya, yakni Komisaris Daniel Braindnata dan Direktur Utama (Dirut) Helviana, terutama berkaitan dengan penggunaan uang perusahaan yang mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Fika sebelumnya mengungkapkan bahwa PT MSA memperoleh keuntungan sekitar Rp14 miliar dari pengadaan Smartboard.
Suasana sidang mendengarkan keterangan Fika terdakwa korupsi pengadaan chromebook dan smartboard --Fdl
Namun, ketika ditanya mengenai penggunaan keuntungan tersebut, Fika mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa bagian yang kemudian diberikan kepada Abi Nurwardani, salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
"Keuntungan yang didapat sekitar Rp14 miliar," kata Fika dalam persidangan.
Menurut Fika, terdapat selisih harga yang cukup besar dalam pengadaan Smartboard.
Bahkan, markup harga untuk satu unit Smartboard disebut bisa mencapai sekitar Rp100 juta.
BACA JUGA:Eks Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan Disebut Ikut Survey Pengadaan Chromebook dan Smartboard