Kemudian belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp7,70 miliar, turun Rp7,30 miliar. Sementara belanja transfer menjadi Rp259,85 miliar, turun Rp74,52 miliar atau 22,29 persen.
Sumarni menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA. "Kondisi tersebut antara lain mencakup perubahan proyeksi pendapatan daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan, serta kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan, subkegiatan dan jenis belanja," jelasnya.
Penyusunan rancangan tersebut juga berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada 24 September 2026 serta menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
BACA JUGA:Muara Enim Dilirik Jadi Lumbung Bioetanol
BACA JUGA:World Clean Up Day 2026: Polres Muara Enim Ajak Lintas Sektor Peduli Kebersihan Lingkungan
Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Muara Enim untuk menjadi bahan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026.(ozi)