Selanjutnya, isi data calon penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya. Informasi yang diberikan harus akurat dan sesuai dengan dokumen kependudukan.
Hal ini penting karena data yang dikirimkan akan menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi.
6. Kirim pengajuan
BACA JUGA:Update Penyaluran Bansos Melalui KKS Per 8 Mei 2026: Cek Status SIKS-NG Terbaru
Setelah seluruh data diperiksa kembali, masyarakat dapat mengirimkan usulan melalui aplikasi.
Pengajuan yang masuk tidak langsung membuat seseorang menjadi penerima bansos. Data tersebut masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan validasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Daftar Lewat Kelurahan
Bagi warga yang tidak dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial di wilayah masing-masing untuk menyampaikan usulan dan meminta pemutakhiran data.
BACA JUGA:Terindikasi Main Judol, Ribuan Penerima Bansos di Kabupaten OKI Dihapus
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Uji Coba Bansos Digital Dimulai September 2025, Bisa Menghemat Rp14 triliun Per Tahun
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat dapat mengecek perkembangan data melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.
Status penerima maupun desil dapat berubah mengikuti hasil verifikasi dan pemutakhiran data pemerintah.