Cek Bantuan Subsidi Upah 2026: Berikut Jadwal dan Skema Penyaluran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) 2026. --sumeks.co
SUMEKS.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) 2026.
Nominal bantuan sebesar Rp 600.000 hingga Rp 900.000 untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Penerima BSU ditetapkan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria yang ditentukan pemerintah.
Penyaluran bantuan dilakukan bertahap melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia sejak Oktober 2026.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Kuartal IV 2026, Pekerja Bisa Kantongi Rp 900 Ribu
BACA JUGA:BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
Cara Mendapatkan BSU Kemnaker 2026
Penerima BSU Kemnaker 2026 ditetapkan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima harus memastikan kepesertaannya aktif.
Untuk pekerja penerima upah, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan kata lain, pekerja tidak perlu mendaftarkan diri sendiri apabila sudah didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Update Bansos BPNT Tahap 4 Cair November 2026: Begini Cara Cek Lewat HP Cukup Pakai NIK KTP
BACA JUGA:Cek Desil Sekarang, Kelompok 1-5 Masih Dapat Bansos 2026 dari Kemensos
Namun, jika data kepesertaan bermasalah, pekerja dapat berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di perusahaan tempatnya bekerja untuk perbaikan.
Sementara itu, pekerja mandiri atau freelancer dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau layanan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal dan Skema Penyaluran BSU 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
