BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik Lima Pejabat Fungsional Analis Hukum
BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 3 Raperbup Muara Enim
Namun, terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22, termasuk untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir dalam kondisi yang diatur peraturan tersebut. Karena itu, pembeli perlu melihat ketentuan transaksi yang berlaku saat melakukan pembelian.
Sementara untuk buyback, situs resmi Logam Mulia menyebut transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.