PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik internal kewenangan badan penyelenggara perguruan tinggi Universitas PGRI Palembang makin hari kian memanas.
Dalam aksi damai yang digelar di lingkungan Universitas PGRI Palembang, Senin 31 Agustus 2026 menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan dokumen akademik, ijazah serta status kelulusan hingga ditakutkan mengganggu proses belajar mengajar (PBM) mahasiswa.
Ketua YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah yayasan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi dan kewenangan yayasan.
Menurut Erwanto, salah satu dasar pemberhentian adalah dugaan insubordinasi dan pelanggaran hierarki organisasi. Bukman Lian dinilai tidak lagi mengindahkan arahan pengurus yayasan yang diklaim sebagai badan penyelenggara yang sah.
BACA JUGA:Di-PTDH Sepihak, 9 Dosen dan Pegawai Universitas PGRI Palembang Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang, Klaim Ada Pelanggaran Berat
“Indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus ini berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” ujar Erwanto, Senin.
Dijelaskan, adanya persoalan terkait legalitas organisasi yang menjadi dasar pengelolaan universitas. Ia mengklaim kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel yang dipimpinnya telah tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031. Kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang rektor ini berdasarkan organisasi yang mana, yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” katanya.
Ia menegaskan, setelah SK pemberhentian ditetapkan, seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor dicabut. Termasuk kewenangan menandatangani dokumen akademik dan ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank, hingga penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatan rektor.
Atas kondisi tersebut, YPLP PT PGRI Sumsel mempertanyakan kepastian legalitas mahasiswa apabila dokumen akademik ditandatangani oleh pihak yang kewenangannya sedang disengketakan.
Erwanto bahkan menyatakan setiap tindakan maupun dokumen yang ditandatangani Bukman Lian atas nama Rektor Universitas PGRI Palembang setelah 26 Agustus 2026 tidak lagi diakui oleh yayasan.
"Berdasarkan SK Kementrian Tahun 2029 PP PGRI artinya itu sudah kadaluarsa. Pemberhentian Rektor pada 27 Agustus kemarin sudah kadaluarsa, artinya ilegal. Kita akan luruskan. Acuan pada AHU artinya itu sudah hangus. Maka kita lakukan PTDH terhadap Rektor Saudara Bukman Lian. Namun mereka tidak mau keluar dari Universitas PGRI. Palembang ini. Sedangkan Kami sudah menyiapkan PLT Rektor yang tidak akan menggangu proses belajar mengajar," jelasnya.
BACA JUGA:Wabup Ardani Apresiasi Kegiatan Bimtek PKM Gelaran PGRI Ogan Ilir, Harapkan Kontribusi Bangun Daerah
BACA JUGA:Polemik Penyegelan Gedung YPLP PT-PGRI Sumsel Bergulir ke Meja Hijau, Hakim Tempuh Jalur Mediasi