Joko Adiwibowo menjelaskan kronologi singkat Ruben Onsu dipolisikan hingga menjadi tersangka. Duduk perkara masalah ini bermula dari penawaran untuk menginvestasikan dana.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," kata Joko Adiwibowo.
BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mark-Up Dana PSR Rp9,34 Miliar
BACA JUGA:WAW, 1,28 Juta Liter BBM Ilegal Disita! Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus dan Tetapkan 129 Tersangka
Namun, hingga waktu kesepakatan tiba belum ada keuntungan didapatkan oleh korban. Pihak Ruben Onsu juga belum mengembalikan modal. Oleh sebab itu, Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
5. Bisnis yang Dijanjikan Ruben Onsu
Penawaran kerja sama ini terkait bisnis. Joko Adiwibowo mengatakan bisnis tersebut terkait jual-beli.
"Di bidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan." (dri)