Ruben Onsu Jadi Tersangka, ini 5 Hal Terkait Kasus yang Membelitnya

Jumat 21-08-2026,06:13 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Saat masalah hukum dengan mantan istri, Sarwendah, belum selesai. Kini Ruben Onsu tersandung masalah hukum. Presenter itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan itu masuk pada 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P dan korban berinisial TM.

Berikut 5 hal yang diketahui terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu:

1. Saksi Diperiksa

Satreskrim telah melaksanakan penyelidikan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu menaikkan status penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

BACA JUGA:Buron Empat Tahun, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Akhirnya Dibekuk di Ogan Ilir

BACA JUGA:Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Serahkan 3 Tersangka Tahap II ke JPU

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," kata AKP Joko Adiwibowo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

2. Ruben Onsu Jadi Tersangka

Selain pemeriksaan saksi-saksi, polisi juga sudah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu yang menaikkan status Ruben Onsu.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelasnya.

3. Rencana Pemeriksaan Ruben Onsu

BACA JUGA:Kejari Palembang Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lampu Jalan, Siapa Ya?

BACA JUGA:Tabrakan Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu. "RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan."

4. Duduk Perkara

Kategori :