Ajun Hadapi Dakwaan Penuntut Umum Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir

Senin 10-08-2026,12:28 WIB
Editor : Mahmud

Menurut Afdhal, praperadilan diajukan karena pihaknya menilai sejumlah upaya paksa terhadap Irza tidak sah, termasuk penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah penangkapan maupun surat tugas.

Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Afdhal juga menyampaikan keberatan ketika mengetahui perkara Irza sempat dijadwalkan untuk disidangkan pada 6 Agustus 2026. Ia kemudian meminta agar persidangan perkara pokok ditunda sampai adanya putusan praperadilan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg tidak disidangkan dan menundanya hingga putusan praperadilan dibacakan.

Afdhal menilai laporan dugaan penggelapan terhadap kliennya perlu dilihat secara utuh.

Ia menyebut truk yang dikemudikan Irza tidak hilang maupun dialihkan, melainkan telah berada di pool milik pelapor di kawasan Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang.

Terkait nilai kerugian, Afdhal juga menyebut kerugian yang menurutnya sebenarnya hanya sekitar Rp600 ribu, berkaitan dengan penggunaan solar ketika terjadi kelangkaan bahan bakar.

Ia merujuk ketentuan mengenai penggelapan ringan dalam Pasal 487 KUHP, yang mengatur penggelapan terhadap barang dengan nilai tidak lebih dari Rp1 juta dengan ancaman pidana denda kategori II.

Afdhal berharap proses hukum terhadap kedua perkara tersebut berjalan objektif, transparan dan adil.

Ia juga menyatakan akan mempertanyakan kepada Ketua PN Palembang mengenai penggunaan majelis hakim yang sama dalam perkara Junaidi alias Ajun dan perkara Irza Prasetya.

Sementara itu, perkara Junaidi alias Ajun akan kembali disidangkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian.

Kategori :