SUMEKS.CO,- Perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir truk, Irza Prasetya, yang menyeret pengusaha Junaidi, ST alias Ajun, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang.
Junaidi alias Ajun menjalani sidang perdana pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, SH, bersama anggota majelis DR Rimdan dan Pitriadi, SH.
Sidang perdana ini mendapat perhatian cukup besar. Sejumlah pengunjung dan awak media tampak mengikuti jalannya persidangan yang berkaitan dengan video viral dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya.
BACA JUGA:Lerai Perkelahian Teman dengan Pacarnya, Remaja Putri di Palembang Malah Jadi Sasaran Penganiayaan
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Korban hingga Tewas di Lempuing Jaya Ditangkap Polres OKI Kurang dari 12 Jam
Setelah dakwaan dibacakan, persidangan ditunda dan akan kembali digelar Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap Irza beredar luas di masyarakat pada awal Juni 2026. Dalam rekaman tersebut, Irza terlihat dalam kondisi tangan terikat pada kursi besi dan diduga mengalami pemukulan menggunakan kayu.
Video tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan memicu desakan agar aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, SIK, MH, selanjutnya memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, SH, SIK, MSi untuk melakukan penyelidikan.
Junaidi alias Ajun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polrestabes Palembang. Ajun dan Irza kini ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
Di sisi lain, perkara berbeda juga menyeret Irza Prasetya. Ia dilaporkan Junaidi terkait dugaan penggelapan dengan nilai kerugian yang dalam laporan disebut mencapai Rp300,6 juta.
Namun, kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, SH, mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Permohonan tersebut didaftarkan di PN Palembang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
BACA JUGA:Datangi Rumah Duka Petani Korban Penganiayaan di Banyuasin, Ini Janji Kapolres
BACA JUGA:Korban Penganiayaan Guru SMA Negeri 16 Palembang Kecewa, Terdakwa Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara