Polres OKI Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kayuagung dan Air Sugihan
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres OKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam dua pengungkapan terpisah yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Perkuat Kolaborasi Hadapi Narkoba, Pinjol Ilegal, dan Bencana
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MB (43) yang tengah mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam genggaman tangan tersangka berupa satu lembar tisu yang dibalut lakban hitam dan satu kotak rokok.
Rupanya, dari dalamnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu butir tablet hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Kasatres Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, ini Kasusnya
BACA JUGA:Razia 2 Lokasi THM di Kota Palembang, BNNP Sumsel Giring 6 Pengunjung Positif Narkoba
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Satpolairud Polres OKI pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.