BATURAJA , SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus memperkuat upaya pelindungan dan penghormatan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) melalui pemantauan dan pengawasan Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, seperi di CitiMall Baturaja (21/7).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, dan tim melakukan pemantauan dan dengan koordinasi bersama Manager CitiMall Baturaja, Burman. Hal ini guna memastikan implementasi komitmen pusat perbelanjaan dalam mendukung perdagangan yang menghormati hak Kekayaan Intelektual.
CitiMall Baturaja merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang telah memperoleh Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 dan kembali memperoleh resertifikasi pada tahun 2025.
Sertifikasi tersebut menjadi bentuk pengakuan atas komitmen pengelola dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang bebas dari peredaran barang yang melanggar hak Kekayaan Intelektual.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Evaluasi Kualitas Pelayanan Lewat Monitoring Survei SPAK-SPKP
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumsel Jalin Koordinasi dengan Polres Muara Enim
Burman menegaskan komitmen manajemen CitiMall Baturaja untuk terus menjaga integritas dalam setiap kerja sama dengan tenant.
Seluruh penyewa diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku dengan hanya memperdagangkan produk asli serta tidak melakukan pelanggaran terhadap hak Kekayaan Intelektual milik pihak lain.
Selain itu, manajemen CitiMall Baturaja juga secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta para pencipta dan pemegang hak.
Usai koordinasi, tim Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pemantauan langsung ke sejumlah tenant, di antaranya Matahari Department Store, Mr. DIY, dan Gabino. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak KI dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Bekali 305 Siswa Baru MAN 2 Palembang dengan Edukasi Stop Kenakalan Remaja
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa pemantauan dan pengawasan Pusat Perbelanjaan Berbasis KI merupakan langkah nyata pemerintah dalam membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.
"Pusat perbelanjaan menjadi garda terdepan dalam memastikan produk yang beredar merupakan produk asli dan legal. Kami mengapresiasi komitmen CitiMall Baturaja yang secara konsisten menjaga standar sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis KI serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang menghormati hak Kekayaan Intelektual," ujar Maju Amintas.
Menurutnya, pelindungan Kekayaan Intelektual tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha, pemegang hak, dan masyarakat sebagai konsumen.