Kemenkum Sumsel Teken PKS dengan 5 OPD, Perkuat Perlindungan Aset Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat komitmen dalam pemajuan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.--
LUBUK LINGGAU, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat komitmen dalam pemajuan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau (23/9).
Kelima instansi dan perangkat daerah Lubuk Linggau yang menandatangani PKS tersebut meliputi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata.
Kerja sama lintas sektoral ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan sentra KI, serta memajukan potensi kekayaan intelektual lokal secara terpadu.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Inventarisasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Polres Musi Rawas
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Penguatan Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris
Selain penandatanganan PKS, momentum penting dalam acara tersebut adalah penyerahan tiga Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota, Rustam Effendi.
Adapaun sertifikat KIK yang diserahan antara lain Tari Kayangan Tinggi (Ekspresi budaya Tradisional), Gulai Ampai Libuklinggau (Pengetahuan Tradisional), serta Tradisi Mandi Kasai (Ekspresi budaya tradisional). Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata pengamanan hukum terhadap aset budaya dan potensi komunal agar tetap terlindungi.
Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya kolaborasi dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga warisan serta potensi ekonomi kerakyatan berbasis kekayaan intelektual.
"Dalam pembangunan ekonomi daerah, kerja sama lintas sektor memegang peranan yang sangat krusial. Melalui penandatanganan PKS pembentukan sentra KI dengan lima OPD ini serta pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, kita ingin memastikan bahwa setiap potensi budaya dan kreativitas di Kota Lubuk Linggau memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi dari sengketa, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Maju.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Jaga Kesehatan Mental Pegawai oleh lewat Sosialisasi BPSDM Hukum
BACA JUGA:dr Masagus M Hakim Jadi Ketua PERKEDWI Sumsel, Bawa Misi Kembangkan Wisata Kesehatan
Melalui sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau ini, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual melalui penguatan sentra-sentra pelayanan dapat tumbuh semakin masif, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
