PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang menyidangkan sengketa tumpang tindih lahan di Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (17/7/2026). Ketua majelis hakim, Muhammad Bagus Tri Prasetyo SH didampingi hakim anggota memimpin sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tanah yang disengketakan.
Kantor Pertanahan Palembang menjadi tergugat dalam sengketa tersebut dengan tergugat intervensi, Hidayat Lukito. Masing-masing pihak yang bersengketa menghadirkan saksi pada sidang lapangan tersebut. Kantor Pertanahan Palembang menghadirkan juru ukur dan peta bidang tanah.
Tergugat intervensi menghadirkan saksi Aljoyo, makelar tanah, dan penggugat Yasron Mastyn melalui kuasa hukumnya, Napoleon SH menghadirkan Surahman dan Rusdi yang mengetahui seluk beluk tanah milik penggugat.
BACA JUGA:Kades Pulau Kabal Bantah Jual Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Minta Hakim Putus Perkara Secara Adil
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim Nyatakan Penggeledahan Tidak Sah
Napoleon hadir bersama kuasa hukum lainnya, Bobby Abdul Rahman SH dan Eddyson SH.
Muhammad Bagus Tri Prasetyo membuka sidang. Dia menyatakan bahwa sidang lapangan yang digelar untuk memastikan objek sengketa dan batas-batas tanah antara para pihak. Seluruh saksi, apakah itu saksi penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi diminta menjelaskan letak batas-batas tanah sesuai arah mata angin.
"Ingat, setiap pihak jika ingin bicara harus seizin majelis dan menyampaikan pendapatnya dengan kepala dingin. Kita di sini harus tetap tertib walaupun sidang dilaksanakan bukan di luar sidang," kata Bagus.
Di akhir sidang, Bagus meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bukti tambahan pada sidang yang akan digelar pada Rabu (22/7/2026) mendatang pada pukul 09.00 di PTUN Palembang. "Majelis membebankan kepada penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi untuk menyampaikan peta bidang tanah," tukasnya.
Kuasa hukum penggugat Yasron Mastyn mengatakan bahwa setelah dilakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, diketahui salah satu sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Palembang berada di atas lahan milik penggugat Yasron Mastyn.
"Tumpang tindih lahan ini yang akan kita buktikan di persidangan," kata Napoleon.