Sengketa Lahan Pensiunan PNS dengan Pengusaha Berlanjut ke Sidang Lapangan
Aljoyo memberikan keterangan di sidang sengketa lahan di PTUN Palembang, Senin (6/7/2026). Foto: Istimewa--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang sengketa tumpang tindih lahan milik pensiunan PNS Pemerintah Kota Palembang dengan salah satu pengusaha di Palembang Kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Senin (6/7/2026).
Sidang dipimpin ketua majelis Mihammad Bagus SH dan dua hakim anggota ini mengagendakan saksi dari tergugat intervensi.
Aljoyo, saksi dari tergugat intervensi Hidayat Lukito dihadirkan di persidangan. Aljoyo menuturkan bahwa dirinya dihadirkan sebgaai saksi karena diminta menawarkan tanah milik M Asrul Indrawan kepada Hidayat Lukito dan Mabes TNI pada tahun 2022. Sepengtehuannya, tanah milik M Asrul dengan Hidayat Lukito letaknya bersebelahan di Kecamatan Gandus, Palembang.
"Tanah milik Asrul dibeli oleh Mabes TNI, berapa harganya, saya tidak tahu," kata Aljoyo.
Napoleon SH, kuasa hukum penggugat Yasron Mastyn tidak banyak bertanya kepada saksi Aljoyo yang dihadirkan tergugat intervensi. "Saudara saksi, saya ingin memastikan yang saudara sebut Asrul Hidayat atau ada nama lain?," tanya Napoleon.
Aljoyo pun langsung meralat keterangannya dari awal sidang bahwa yang dimaksud bukan Asrul Hidayat, melainkan M Asrul Indrawan.
Kuasa hukum penggugat Yasron Mastyn lainnya, Eddyson SH MSi mencecar saksi dengan pertanyaan kapan terakhir saksi Aljoyo melihat tanah M Asrul yang dijual kepada Mabes TNI? Aljoyo menjelaskan bahwa dirinya terakhir melihat tanah milik Asrul pada tahun 2023. Setelah itu dirinya tidak lagi melihat langsung tanah seluas 7 hectare tersebut.
"Sampai sekarang saya belum pernah lagi melihat tanah milik Asrul," jelas Aljoyo.
BACA JUGA:Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Andi Meminta Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan dengan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada Jumat 17 Juli 2026.
"Sidang pemeriksaan setempat akan kita laksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 pukul 09.00," kata Bagus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


