Banner Pemprov

Sengketa Lahan Pensiunan PNS dengan Pengusaha Berlanjut ke Sidang Lapangan

Sengketa Lahan Pensiunan PNS dengan Pengusaha Berlanjut ke Sidang Lapangan

Aljoyo memberikan keterangan di sidang sengketa lahan di PTUN Palembang, Senin (6/7/2026). Foto: Istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang sengketa tumpang tindih lahan milik pensiunan PNS Pemerintah Kota Palembang dengan salah satu pengusaha di Palembang Kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Senin (6/7/2026). 

Sidang  dipimpin ketua majelis Mihammad Bagus SH dan dua hakim anggota ini mengagendakan saksi dari tergugat intervensi.

Aljoyo, saksi dari tergugat intervensi Hidayat Lukito dihadirkan di persidangan. Aljoyo menuturkan bahwa dirinya dihadirkan sebgaai saksi karena diminta menawarkan tanah milik M Asrul Indrawan kepada Hidayat Lukito dan Mabes TNI pada tahun 2022. Sepengtehuannya, tanah milik M Asrul dengan Hidayat Lukito letaknya bersebelahan di Kecamatan Gandus, Palembang.

"Tanah milik Asrul dibeli oleh Mabes TNI, berapa harganya, saya tidak tahu," kata Aljoyo. 

BACA JUGA:Hakim Beberkan Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde Rp141,2 Miliar, DPO Aldrin Tando Turut Menikmati Rp42 Miliar

BACA JUGA:Hakim Perberat Vonis Kurir Sabu, Herianto Dihukum 13 Tahun Penjara Meski Mengaku Baru Terima Separuh Upah

Napoleon SH, kuasa hukum penggugat Yasron Mastyn tidak banyak bertanya kepada saksi Aljoyo yang dihadirkan tergugat intervensi. "Saudara saksi, saya ingin memastikan yang saudara sebut Asrul Hidayat atau ada nama lain?," tanya  Napoleon.

Aljoyo pun langsung meralat keterangannya dari awal sidang  bahwa yang dimaksud bukan Asrul Hidayat, melainkan M Asrul Indrawan.

Kuasa hukum penggugat Yasron Mastyn lainnya, Eddyson SH MSi mencecar saksi dengan pertanyaan kapan terakhir saksi Aljoyo melihat tanah M Asrul yang dijual kepada Mabes TNI? Aljoyo menjelaskan bahwa dirinya terakhir melihat tanah milik Asrul pada tahun 2023. Setelah itu dirinya tidak lagi melihat langsung  tanah seluas 7 hectare tersebut.

"Sampai sekarang saya belum pernah lagi melihat tanah milik Asrul," jelas Aljoyo.

BACA JUGA:Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Andi Meminta Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Sidang  akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan dengan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada Jumat 17 Juli 2026. 

"Sidang pemeriksaan setempat akan kita laksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 pukul 09.00," kata Bagus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait