Sakit Saluran Pencernaan, Penahanan Yaqut Dibantarkan

Kamis 25-06-2026,10:21 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Selain Yaqut, KPK turut menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

BACA JUGA:Rumah Dinas Mantan Kadisdikbud Ikut Digeledah KPK, 3 Saksi Diperiksa di Polres Muara Enim

BACA JUGA:Ini Profil Titin Rita Lestari ASN BPK yang Ditahan KPK dan Kekayaannya

Diskresi itu dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar. (dri)

 

Kategori :