JAKARTA, SUMEKS.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan penahanannya karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan pembantaran penahanan Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (24/6/2026).
KPK menyebut, Yaqut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mendapat rekomendasi dari tim dokter.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa bahwa Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan mengalami sakit saluran pencernaan. Menurutnya, tim dokter mengharuskan Yaqut untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6) malam.
BACA JUGA:Pasca Bupati Ditangkap KPK, Sumarni Kaji Ulang Hasil Lelang Jabatan Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Ruangan Disegel KPK, ASN Disdikbud Muara Enim Dialihkan ke Tempat Lain Supaya Tetap Kerja
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 itu saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lokasi rumah sakit tersebut tidak jauh dari kediaman Yaqut, yang berada di Cluster Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta Timur.
Budi menegaskan, pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dalam menjalani perawatan medis.
Meski demikian, ia memastikan penyidik akan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Yaqut.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
BACA JUGA:Hari Kedua, KPK Datangi Rumah Seorang ASN Disdikbud Muara Enim, Siapa Dia?
BACA JUGA:Ini Respon BPK Terkait ASN BPK Ditahan KPK OTT Muara Enim
Yaqut Cholil Qoumas terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.