Banner Pemprov

2 Kali Diperiksa, KPK Tahan Mantan Sekjen MPR, ini Kasusnya

2 Kali Diperiksa, KPK Tahan Mantan Sekjen MPR, ini Kasusnya

Ma'ruf Cahyono ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kebebasan menghirup udara segar mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono mulai dibatasi. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ma'ruf Cahyono setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Ya, lembaga antirasuah itu resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7). Ma'ruf Cahyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Ma'ruf telihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat keluar ruang pemeriksaan KPK. Ma'ruf sempat melontarkan pernyataan singkat saat digelandang ke mobil tahanan KPK.

"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf Cahyono.

BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Batalkan Dubes RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Gantinya Menlu-Ketua MPR

BACA JUGA:Ini Jumlah Pihak yang Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Langkat

Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Ma'ruf Cahyono sebanyak dua kali pemeriksaan. Ma'ruf sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/6).

"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021 Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI senilai Rp17 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah pihak, termasuk pihak Kesekjenan MPR RI telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: