Kejari OKI Masih Lengkapi Administrasi Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar

Selasa 23-06-2026,15:33 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Kejari OKI Masih Lengkapi Administrasi Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI saat ini masih melengkapi administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Tipikor kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos tabungan nasabah

Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten OKI Tahun 2023. Dimana dengan tersangka Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), AAM (37).

Pada kasus ini, tersangka AAM resmi ditahan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI, Jumat 19 Juni 2026. Yakni yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.673.718.063,28,-.

"Saat ini untuk perkara tersangka AAM, kita masih melengkapi administrasi pelimpahan. Setelah lengkap segera kita limpahkan ke PN Palembang Kelas IA khusus tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, Selasa 23 Juni 2026.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana BTN Rp4,6 Miliar, Eks Kepala Pos Air Sugihan Resmi Dilimpahkan ke Kejari OKI

BACA JUGA:Aset Tanah dan Bangunan Terpidana Korupsi di Air Sugihan Disita Kejari OKI

Disampaikan Kasi Intelijen, untuk tersangka AAM bersama barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Polres OKI ke Kejaksaan Negeri OKI hari ini. Yakni pada pekan lalu. 

Untuk diketahui, yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kas dan transaksi layanan E-Batara Pos pada Kantor Pos KCP Air Sugihan Kanan. 

Yakni dilakukan dengan cara, tersangka AAM menerima dana setoran dari Nasabah E-Batara Pos namun dana tersebut tidak disetor ke rekening KCU Palembang. 

Rupanya, dana tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka AAM. Lalu, dalam perbuatannya tersangka ini mengambil dana Kas PT Pos Indonesia dengan menggunakan rekening tabungan Nasabah E-Batara Pos tanpa sepengetahuan dan permohonan nasabah.

BACA JUGA:CPNS Kejari OKI Resmi Dilantik menjadi PNS Penuh, Tingkatkan Kualitas Kerja

BACA JUGA:Kejari OKI Peringatan Harkitnas Bertujuan Memperingati Sejarah Perjuangan Bangsa

Kemudian, lanjutnya, dalam perbuatannya tersangka AAM tidak menyetorkan seluruh transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan Periode 1 Juni s/d 22 Juni 2023 ke KCU Palembang. 

"Ternyata melainkan sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor:23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 Tanggal 9 Juni 2026, penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Kas Dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN itu ditahun 2023 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.673.718.063,28," bebernya.

Kategori :