Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Pembunuhan Bermotif Perselisihan di OKI

Rabu 17-06-2026,19:22 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Rekayasa Amuk Massa Terbongkar, Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi, 2 Jadi Tersangka

BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Hotel Lendosis Palembang Dituntut Pidana Mati

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unsur kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan presisi.

“Kami bergerak cepat sejak menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Seluruh personel bekerja maksimal melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat," tegas Kapolres.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:Kapolres OKU Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Mendingin

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Kristina Pensiunan Guru Yang Dibakar, Ungkap Fakta Mencengangkan

“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga keamanan, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kabid Humas. 

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban jiwa. 

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.

 

 

Kategori :