Pasal Motor, Yopi Dibekuk Polisi di Marianan

Selasa 02-06-2026,17:44 WIB
Reporter : Qda
Editor : Wiwik

Pelaku diamankan ke Mapolsek Mariana, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"imbuhnya. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(qda)

Kategori :