Masih dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, dana bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tanaman Buah Cocok Ditanam Dalam Pot dan Menghasilkan
• Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
• Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
• Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
• Terkena dampak bencana alam.
• Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
• Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, sedang berada di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tanaman Buah Cocok Ditanam Dalam Pot dan Menghasilkan
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold 8 Wide Usung Konsep Desain Wide, Berikut Bocoran Spesifikasi dan Harganya
3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penting untuk diingat bahwa pencairan Dana PIP Termin 2 tahun 2026 ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Pastikan orang tua dan siswa selalu melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 atau aplikasi resmi PIP agar tidak tertipu oleh tautan palsu.