Banner Pemprov

Mantan Kacab PT Pos Indonesia Air Sugihan Berdalih Tertipu Dukun Pengganda Uang

Mantan Kacab PT Pos Indonesia Air Sugihan Berdalih Tertipu Dukun Pengganda Uang

Mantan Kacab PT Pos Indonesia Air Sugihan Berdalih Tertipu Dukun Pengganda Uang--Fdl

SUMEKS.CO,- Pengakuan mengejutkan disampaikan Alim Anwar Mursyid, mantan Kepala Cabang PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan, dalam persidangan perkara dugaan korupsi layanan elektronik BTN melalui sistem e-Batara Pos di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (23 September 2026.

Duduk sebagai terdakwa, Alim mengakui uang nasabah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan layanan perbankan justru digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Namun, yang paling menarik perhatian majelis hakim adalah pengakuan terdakwa yang nekat menggunakan uang nasabah untuk menggandakan uang melalui dukun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Alim mengaku dirinya beberapa kali mendatangi orang yang disebutnya sebagai dukun pengganda uang.

BACA JUGA:Jaksa Beberkan Modus Korupsi e-Batara PT Pos Air Sugihan, Peran BTN Diprediksi Jadi Sorotan di Persidangan

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Kas E-Batara Pos Air Sugihan Rp4, 6 Miliar Dilimpahkan

Ironisnya, menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan karena dirinya sudah terdesak.

Ia berharap uang yang telah digunakannya bisa kembali berlipat sehingga dapat menutupi dan mengembalikan uang nasabah.

"Saat itu saya tidak bisa berpikir panjang, Yang Mulia. Yang saya pikirkan bagaimana saya bisa menggandakan uang untuk mengembalikan uang nasabah yang sudah terpakai," ungkap Alim di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian, mencecar terdakwa mengenai bagaimana seorang sarjana bisa sampai percaya dengan praktik penggandaan uang hingga beberapa kali, terlebih dana yang digunakan merupakan uang nasabah.

Alim membenarkan dirinya sampai tiga kali mendatangi dukun pengganda uang.

Ia menceritakan, pertama kali dirinya dibawa seorang teman yang juga bermain forex untuk menemui dukun di wilayah Pulau Sleman dan Madiun.

BACA JUGA:Tipu Korban Modus Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Dukun Gadungan Ini Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara

BACA JUGA:Gegara Nipu Petani, Pria Pengangguran di Talang Dukun Ogan Ilir Jadi Tahanan Polsek Tanjung Raja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: