AJI Palembang Diskusikan Mekanisme Sengketa Pers, Singgung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel

Minggu 17-05-2026,18:13 WIB
Reporter : Wiwik
Editor : Wiwik

Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dijaga agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pers tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan perkara umum karena terdapat mekanisme etik dan penyelesaian khusus melalui Dewan Pers.

Sementara itu, Ipan Widodo memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers.

BACA JUGA:Jurnalis Perempuan Terancam Kekerasan Digital, FJPI Angkat Isu di Hari Kartini 2026

BACA JUGA:Momen Langka Jajal Senjata Kopasuss: Direktur UKW PWI Syukuri Kebersamaan di Retreat Bela Negara

Ia menjelaskan sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa.

Menurut Ipan, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” katanya.

Ia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers.

Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.

“Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” ujarnya.

Selain membahas sengketa pers, Ipan juga menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum terhadap jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.

Melalui kegiatan tersebut, AJI Palembang berharap jurnalis di Sumsel semakin memahami aspek keselamatan kerja, perlindungan hukum, mekanisme sengketa pers, serta pentingnya berserikat sebagai bagian dari penguatan profesi dan perlindungan kerja jurnalistik. (*)

Kategori :