Banner Pemprov

AJI Palembang Diskusikan Mekanisme Sengketa Pers, Singgung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel

AJI Palembang Diskusikan Mekanisme Sengketa Pers, Singgung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel

Diskusi sengketa pers di sumsel.-foto: dok-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu 17 Mei 2026.

Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan.

Diskusi digelar sebagai ruang berbagi pengetahuan terkait keselamatan kerja jurnalis, perlindungan hukum pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Diskusi menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, serta Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo.

BACA JUGA:Sengketa Pers Dinilai Prematur, Gugatan Arimansyah Terhadap Media Wajib Ditolak

BACA JUGA:Tergugat PMH Media Palembang Melawan, Rizal Syamsul : Gugatan Rekovensi Bakal Patahkan Dalil Penggugat

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman mengatakan, diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

“Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujarnya saat membuka acara.

Ia juga menyinggung soal gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:Gugatan PMH terhadap Media di Palembang Disorot, Substansi Gugatan Dinilai Tak Tepat Sasaran

BACA JUGA:Jurnalis Perempuan Terancam Kekerasan Digital, FJPI Angkat Isu di Hari Kartini 2026

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik dapat terjadi kapan saja dan perlu dipahami mekanisme penyelesaiannya oleh seluruh insan pers.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: