Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
BACA JUGA:Praperadilan Tidak Diterima, Kasus OTT Hakim PN Depok Berlanjut
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.
Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan. “Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ujar Purwanto.
Dalam penetapan itu, hakim menegaskan apabila Nadiem melanggar satu saja syarat yang ditentukan, maka status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
BACA JUGA:Plea Bargaining Dikabulkan Hakim, Rio Aberico Divonis Kerja Sosial 120 Jam di RS Bari Palembang
“Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara,” tegas hakim. (dri)