JAKARTA, SUMEKS.CO - Kendati sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih berjalan, namun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dialihkan status tahanannya dari tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan langsung penetapan pengalihan penahanan tersebut dalam sidang terbuka.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026) malam.
Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Tragis, Hakim Senior di Bolivia Dihabisi Pembunuh Bayaran
BACA JUGA:Menjelang Pensiun, Hakim di Jateng Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat ketat terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
Hakim menyebut, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Terdakwa Dirjen di Kemnaker Selalu Bilang Tidak Tahu, Hakim: Terserah
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ucap hakim.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.