KPK Respons Uraian Hakim Soal Peran Pj Bupati dan Bupati OKU di Kasus Pokir DPRD
KPK Respons Uraian Hakim Soal Peran Pj Bupati dan Bupati OKU di Kasus Pokir DPRD--Fdl
SUMEKS.CO,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menanggapi serius uraian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang menyebut adanya peran lebih lanjut dari mantan Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana hingga Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam pembahasan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025.
Jaksa KPK RI Rakhmat Irwan mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan uraian pertimbangan hakim tersebut kepada pimpinan KPK untuk dilakukan analisa lebih lanjut.
“Terhadap pertimbangan majelis hakim tadi tentu akan kami laporkan terlebih dahulu ke pimpinan,” ujar Rakhmat usai sidang Selasa 12 Mei 2026.
BACA JUGA:Tangis Keluarga Pecah Saat Dua Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara Kasus Fee Pokir OKU
Rakhmat juga menanggapi soal adanya fakta persidangan terkait dugaan penerimaan fee proyek oleh pihak-pihak lain, termasuk dugaan aliran dana kepada Bupati OKU sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Meski belum menjelaskan langkah hukum lanjutan, Rakhmat menegaskan KPK mencatat seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

Suasana sidang pembacaan putusan pidana dua terdakwa korupsi fee pokir DPRD OKU--Fdl
“Yang pasti dari pertimbangan majelis hakim tadi, analisa KPK dalam perkara ini diambil alih seluruhnya bahwa kedua terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Parwanto dan Robi Vitergo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum KPK.
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
