BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, ini Nama-namanya

Jumat 08-05-2026,10:05 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Produk tidak terdaftar di BPOM

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

Produk tidak terdaftar di BPOM

Sebagai informasi, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya sendiri melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan. (dri)

 

Kategori :