BACA JUGA:Sering Main HP Tanpa Henti? Ini 5 Dampak Gadget Berlebihan bagi Kesehatan Mental
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.
Dia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," lanjutnya.
Berikut daftar 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang disita BPOM RI:
BACA JUGA:5 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Kurangi Resiko Terpapar Penyakit
BACA JUGA:Catat, ini Kondisi Kesehatan Motjaba Khamenei PascaSerangan AS-Israel
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
BACA JUGA:Bupati OKI Lepas CJH Kloter 3 Menuju Asrama Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
BACA JUGA:Bekali Calon Purnabakti, Kemenkum Sumsel Tekankan Pentingnya Kesehatan Mental
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10